Kembali ke Beranda

Bidang Keahlian · 01

PPAT — Pejabat Pembuat Akta Tanah

Layanan pembuatan akta otentik untuk peralihan hak atas tanah, hak tanggungan, dan pembebanan hak lainnya sesuai PP 24/2016.

Tentang Layanan Ini

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu terkait hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Kantor kami melayani seluruh kebutuhan akta pertanahan dengan SOP yang ketat, verifikasi dokumen menyeluruh, dan koordinasi langsung ke BPN setempat. Setiap akta diterbitkan dengan rangkap arsip yang disimpan di vault digital kami untuk memudahkan klien mengakses kembali di masa depan.

Punya pertanyaan tentang PPAT — Pejabat Pembuat Akta Tanah?

Hubungi kami untuk konsultasi awal. Tim kami siap membantu mengidentifikasi langkah hukum yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.