Tentang Layanan Ini
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu terkait hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Kantor kami melayani seluruh kebutuhan akta pertanahan dengan SOP yang ketat, verifikasi dokumen menyeluruh, dan koordinasi langsung ke BPN setempat. Setiap akta diterbitkan dengan rangkap arsip yang disimpan di vault digital kami untuk memudahkan klien mengakses kembali di masa depan.